Latar Belakang
Undang-undang No. 32 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pasal 4 menyatakan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu setiap perusahaan harus mempersiapkan tim manajemen halal yang mempunyai kemampuan untuk merencanakan, mengimpletasikan serta mengevaluasi pelaksanaan sistem jaminan halal yang diterapkan di perusahaanya. Berdasarkan kondisi tersebut LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Selatan akan melaksanakan kembali Pelatihan Interpretasi dan Implementasi Sistem Jaminan Halal 2018 bagi pemegang Sertifikat Halal MUI dan perusahaan yang akan mengajukan sertifikat halal MUI
Tujuan Pelatihan
Memahami tentang Sistem Jaminan Halal, mampu merencanakan, mengimplentasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, mampu menyusun dokumen persiapan pengajuan sertifikasi Halal
Waktu dan Tempat Pelatihan
Tanggal 13-14 Maret 2018, Hotel Montana Syariah Banjarbaru
Materi Pelatihan
- Pengantar Sistem Jaminan Halal
- Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi halal
- Kriteria Sistem Jaminan Halal
- Pengantar CEROL (Certification ONLINE)
- Penilaian Implementasi Sistem Jaminan Halal
- Penyusunan Dukumen Sistem Jaminan Halal
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Nasional
- Seminar KIT Pelatihan
- Materi pelatihan (hard and soft copy)
- Makan siang dan snack
Informasi dan Pendaftaran
Kantor LPPOM MUI Prov. Kalsel, alamat Gedung MUI Kalsel Jln. Jend. Sudirman No.1 Komplek Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Banjarmasin
Telp. (0511) 3367658
Email: lppommui.kalsel@gmail.com
Formulir Pendaftaran bisa di download disini
Peserta dan Biaya Pelatihan
- Besarnya kontribusi peserta per orang Rp. 1.500.000,-.
- Pembayaran bisa ditransfer melalui No. Rekening: 901.03.11.05081.2 a.n. LPPOM MUI Kalsel, Bank Kalsel Syariah. Bukti transfer bisa dikirimkan melalui emailĀ lppommui.kalsel@gmail.com. Atau bisa datang langsung ke sekretariat LPPOM MUI Kalsel
- Perusahaan dapat mengirimkan lebih dari 1 orang peserta
- Peserta pelatihan juga terbuka bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikat Halal, agar memudahkan unit usahanya untuk bisa mendaftarkan dan mendapatkan sertifikat halal
- Batas akhir pendaftaran dan konfirmasi pembayaran 10 Maret 2018